AcehNewsPolitik

Rapat Paripurna DPRA, Tetapkan Tata Tertib dan Pimpinan Definitif Fraksi Golkar

×

Rapat Paripurna DPRA, Tetapkan Tata Tertib dan Pimpinan Definitif Fraksi Golkar

Sebarkan artikel ini
Plt Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah (kiri), Ketua DPRA Zulfadli (tengah) dan Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan Salihin, saat rapat paripurna penetapan Raqan Tata Tertib Dewan dan usul penetapan Pimpinan Definitif Fraksi Partai Golkar di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (22/1/2025). (Foto: Dok. Koran Aceh).

Plt Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah (kiri), Ketua DPRA Zulfadli (tengah)
dan Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan Salihin, saat rapat
paripurna penetapan Raqan Tata Tertib Dewan dan usul penetapan Pimpinan
Definitif Fraksi Partai Golkar di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu
(22/1/2025). (Foto: Dok. Koran Aceh). 

DPRA menetapkan Rancangan Tata Tertib Dewan dan usul penetapan Pimpinan
Definitif Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Paripurna 2025. Proses penyusunan
tatib sudah berlangsung sejak 3 Oktober tahun lalu.

Banda Aceh ‒ Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat
Paripurna 2025 dengan agenda utama penetapan Rancangan Tata Tertib
Dewan, usul penetapan Pimpinan Definitif dari Fraksi Partai Golkar, dan
penyerahan laporan hasil reses. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRA
Zulfadli bersama Wakil Ketua Saifuddin Muhammad dan Salihin di Gedung DPRA,
Banda Aceh, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga:
Komisi I DPRA dan BKN Bahas Percepatan Pengangkatan PPPK Non-ASN R2 dan R3
Tahun 2025


Tgk. H. Anwar Ramli, Ketua Panitia Kerja (Panja) Tata Tertib
DPRA, menyampaikan laporan final terkait penyusunan tata tertib tersebut. Proses
penyusunan tata tertib dimulai sejak 3 Oktober 2024 melalui Panja yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan Sementara DPRA Nomor 1/PMPS/DPRA/2024.
Panja ini terdiri dari perwakilan partai politik yang memiliki kursi di DPRA.

Tgk. H. Anwar Ramli, Ketua Panitia Kerja (Panja) Tata Tertib DPRA, saat menyampaikan laporan final penyusunan Rancangan Qanun Tata Tertib Dewan. (Foto: Humas DPRA Aceh).

Tgk. H. Anwar Ramli, Ketua Panitia Kerja (Panja) Tata Tertib DPRA, saat
menyampaikan laporan final penyusunan Rancangan Qanun Tata Tertib Dewan. (Foto: Humas DPRA Aceh).


“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Aceh, khususnya kepada Pj
Gubernur, Plt Sekda, serta Biro Hukum dan Pemerintah Aceh atas atensinya dalam
pembahasan Rancangan Tata Tertib DPR Aceh,” ucap Anwar Ramli.





Proses penyusunan tata tertib mengacu pada berbagai peraturan
perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh
dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.


Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan bersama Menteri Dalam Negeri,
Rancangan Tata Tertib ini akhirnya disetujui oleh seluruh anggota dewan
untuk ditetapkan.

Penetapan Pimpinan Definitif Fraksi Golkar & Laporan Reses II Tahun
2024


Agenda kedua membahas usul penetapan Pimpinan Definitif DPRA dari Fraksi
Partai Golkar. Sebelumnya, pada 4 Oktober 2024, DPRA telah menggelar rapat
paripurna serupa. Namun, proses pengesahan sempat tertunda karena kelengkapan
administrasi dari Fraksi Partai Golkar belum terpenuhi.

Baca Juga:
Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Tertinggi di Era Prabowo-Gibran Ada
pada Stabilitas Politik dan Keamanan


Pada Rapat Paripurna kali ini, seluruh anggota dewan menyetujui penetapan
Pimpinan Definitif DPRA dari Fraksi Partai Golkar untuk masa jabatan
2024-2029. Ketua DPRA
Zulfadli
menjelaskan bahwa keputusan ini akan segera diteruskan kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Pj Gubernur Aceh.


“Selanjutnya akan kita sampaikan melalui Pj Gubernur kepada Mendagri untuk
ditetapkan menjadi Pimpinan DPRA,” ujar Zulfadli.

Salah seorang anggota DPRA saat menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna penetapan Raqan Tata Tertib Dewan dan usul penetapan Pimpinan Definitif Fraksi Partai Golkar. (Foto: Humas DPRA Aceh).

Salah seorang anggota DPRA saat menyampaikan pandangannya dalam rapat
paripurna penetapan Raqan Tata Tertib Dewan dan usul penetapan
Pimpinan Definitif Fraksi Partai Golkar. (Foto: Humas DPRA Aceh). 


Agenda terakhir membahas hasil kegiatan reses II tahun 2024 yang telah
dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRA pada 18-21 November dan 23-26
November 2024. Ketua DPRA menyerahkan rekapitulasi aspirasi konstituen di
daerah pemilihan masing-masing kepada
Pemerintah Aceh.


Laporan reses ini menjadi bahan penting untuk merancang kebijakan yang lebih
sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh. Rapat ditutup dengan ucapan terima
kasih dari Pimpinan DPRA kepada
Wali Nanggroe
Aceh, Pj Gubernur, Forkopimda, serta seluruh pihak yang hadir dan
berkontribusi dalam Paripurna tersebut.





Penetapan Rancangan Qanun Tata Tertib DPRA dan Pimpinan Definitif Fraksi
Partai Golkar menjadi langkah signifikan dalam menjalankan fungsi legislatif
yang lebih tertib dan efektif. Dengan dukungan penuh dari pemerintah Aceh dan
para pemangku kepentingan, keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu
memberikan manfaat bagi masyarakat luas.[]