AcehNews

Pj Gubernur Aceh Usulkan Pengangkatan 18 Kepala Daerah Terpilih ke Mendagri

×

Pj Gubernur Aceh Usulkan Pengangkatan 18 Kepala Daerah Terpilih ke Mendagri

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si. (Foto: Dok. Koran Aceh).

Pj Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, mengusulkan pengangkatan 18 pasangan kepala
daerah terpilih kepada Mendagri untuk masa jabatan 2025-2030. Proses
verifikasi telah selesai, sementara lima daerah masih menghadapi gugatan di
MK.

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si.,
secara resmi mengusulkan pengangkatan 16 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 2
pasangan Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Langkah ini dilakukan untuk pengesahan masa jabatan 2025-2030 bagi kepala
daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa hukum.

Baca Juga:
Indonesia Stop Impor Komoditas di Penghujung Tahun, Mampukah Target
Swasembada Pangan Tercapai?


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si, yang juga menjabat sebagai
Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan
Rakyat Sekda Aceh, pada Rabu, 22 Januari 2025.


“Sesuai arahan Bapak Pj Gubernur, kami telah menyelesaikan proses verifikasi
berkas usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih dan mengajukannya
secara online melalui unit layanan SIOLA Kemendagri, serta menyerahkan dokumen
fisik melalui Ditjen Otda,” ujar Syakir dalam keterangan yang diterima
koranaceh.net, Kamis, 23 Januari 2025.





Syakir menambahkan, pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota yang tidak
menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan sesuai prosedur.
Proses pengesahan diawali dengan pengajuan usulan dari Komisi Independen
Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK),
yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.


“Proses ini telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan dokumen usulan
telah lengkap,” jelas Syakir.





Sementara itu, dari total 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak di
Aceh, lima daerah masih menghadapi gugatan hasil Pilkada di Mahkamah
Konstitusi. Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur,
Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.


“Proses di MK untuk lima daerah ini masih berjalan. Sementara itu, untuk
daerah tanpa gugatan, pengesahan sudah kami proses sesuai aturan,” ungkap
Syakir.

Baca Juga:
Rapat Paripurna DPRA, Tetapkan Tata Tertib dan Pimpinan Definitif Fraksi
Golkar


Proses pengesahan ini diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga kepala daerah
terpilih dapat segera dilantik dan memulai tugas mereka untuk masa jabatan
lima tahun ke depan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah Aceh dalam
memastikan keberlanjutan pembangunan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.[]