![]() |
Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal. (Foto: Dok. Koran Aceh). |
Dalam keterangannya, Almuniza menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan
untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan bukan untuk kepentingan mutasi
pejabat.
Banda Aceh – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh,
Almuniza Kamal, memberikan klarifikasi terkait polemik yang muncul seputar
pelaksanaan job fit atau uji kompetensi di lingkungan Pemerintah Kota Banda
Aceh.
Dalam keterangannya, Almuniza menegaskan bahwa kebijakan job fit yang
diterapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
bertujuan strategis untuk meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan di masa
depan.
“Job fit bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan
strategis memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Ini
bukan hanya soal evaluasi, tetapi juga mempersiapkan pemerintahan yang lebih
efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Almuniza.
Almuniza menjelaskan pelaksanaan job fit ini merupakan bagian dari
upaya evaluasi dan penyesuaian kinerja para pejabat tinggi di Pemko Banda
Aceh. Ia menambahkan, landasan hukum pelaksanaan job fit ini mengacu
pada Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 Jo. PP No.17 Tahun 2020
tentang Manajemen ASN, yang memberikan mandat kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) untuk mengevaluasi pejabat tinggi secara berkala.
Baca Juga:
Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Jangan di Framing
Selain itu, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2020 juga menekankan
pentingnya manajemen talenta guna memastikan pejabat yang kompeten berada di
posisi yang tepat.
Terkait dengan kabar yang menyebutkan langkah itu bertujuan untuk melakukan
mutasi pejabat, Almuniza menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Saya tegaskan, pelaksanaan job fit ini bukan untuk memutasi pejabat, apalagi
demi kepentingan tertentu. Hasilnya nanti akan menjadi rekomendasi bagi kepala
daerah terpilih untuk menyusun struktur pemerintahan ke depan, sehingga
harapannya dapat membantu kinerja wali kota definitif ke depan dan juga upaya
perencanaan jangka panjang demi pemerintahan yang lebih baik,” jelasnya.
Lantaran menimbulkan polemik di masyarakat, ia pun mengambil keputusan
menghentikan proses job fit demi menjaga stabilitas.
Baca Juga:
Pemko Banda Aceh Dorong Digitalisasi untuk Perkuat Keuangan Syariah
“Saya pastikan proses job fit ini akan dibatalkan dan akan mengajukan
permohonan resmi ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk pembatalannya.
Langkah ini diambil bukan karena kebijakan ini salah, tetapi karena saya tidak
ingin energi kita habis untuk hal-hal seperti ini. Masih banyak persoalan
penting lain yang harus kita selesaikan bersama,” tegasnya.
Almuniza juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperbesar polemik terkait
urusan internal instansi. Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini
adalah meningkatkan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat Banda Aceh.
“Ada banyak persoalan penting yang perlu kita prioritaskan dan diskusikan
seperti soal PAD, penyelesaian masalah pegawai non-ASN, upah petugas pasar,
penanganan sampah, perbaikan jalan berlubang, dan ketersediaan air bersih. Ini
adalah isu nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat, dan inilah yang
seharusnya menjadi fokus utama kita bersama,” ujar Almuniza.
Sebagai penutup, Almuniza berharap agar masyarakat dapat mendukung kebijakan
yang diambil demi kemajuan Banda Aceh. Polemik yang tidak substantif, tegasnya
lagi, hanya akan mengalihkan perhatian dari tugas-tugas penting yang lebih
mendesak.
“Tujuan kita semua sama, yaitu menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang lebih
maju, bersih, dan memberikan pelayanan terbaik bagi warganya. Mari kita
bekerja bersama untuk itu,” pungkas Almuniza.[]







