Kesehatan

Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

×

Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Sebarkan artikel ini

Kekuatiran Badan Kesehatan Dunia atau WHO terhadap penyebaran
virus corona di Indonesia akhirnya men­jadi kenyataan. Kita menyesali
kelambanan Indoensia mengambil sikap terhadap penghentian penyebaran virus yang
pertama kali muncul di Wuhan, China itu.

Bahkan sampai WHO menyurati Jokowi meminta Indo­nesia menetapkan
keadaan darurat , namun pejabat Indonesia tak bergeming, malah petinggi partai
pen­guasa berapologi dengan menyatakan Indonesia negara berdaulat. Padahal dia
tidak memiliki kompetensi apa-apa tentang virus itu, dia fikir Covid-19 mahluk
halus yang memahami damarkasi politik atau toritorial sebuah negara.

Disaat negara lain telah melarang warga asing, terutama dari
China, namun Indonesia membiarkannya, malah ribuan turis asal China
berbondong-bondong masuk Indonesia, malah ribuan mereka telah mengajukan izin
tinggal sementara.

Sampai keadaan darurat atau Covid-19 ditetapkan sebagai bencana
nasional, kita belum mendengar ada pelarangan pendatang dari China, kecuali
dari, Iran, Italia, dan Korea. Padahal WHO sudah lama menetapkan covid-19
sebagai pandemi, bahkan berbagai negara telah menutup negerinya dari pendatang,
seperti Arab Saudi, Singapura, bahkan Amerika juga telah lebih dulu menya­takan
keadaan darurat covid-19.

Ketika Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi positif tertular
covid-19, baru wabah virus corona ditetapkan menjadi bencana nasional non alam.

Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
penanggulangan bencana, karena virus ini sudah dikategorikan sebagai penyakit
global, maka sta­tusnya adalah bencana nasional non alam,” kata Kepala BNPB Doni
Monardo di Jakarta Timur, Sabtu 14 Maret 2020.

Presiden juga telah membentuk
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga diketuai oleh Doni. Tim ini
lebih ke membuat strategi untuk menjaga orang yang sehat agar tidak sakit
dengan memutus penularan.[*]