EkbisNasionalNews

Pemerintah Siapkan 10.666 Lowongan Kerja bagi Korban PHK Sritex

×

Pemerintah Siapkan 10.666 Lowongan Kerja bagi Korban PHK Sritex

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Dok. Kemenaker).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Dok.
Kemenaker).


Pemerintah juga menjamin pemenuhan hak-hak karyawan, termasuk pesangon dan
jaminan sosial, serta menawarkan pelatihan kewirausahaan untuk mendukung
keberlanjutan ekonomi para pekerja terdampak.

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi bagi
ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan
hubungan kerja (PHK) akibat kepailitan perusahaan tersebut.


Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memetakan 10.666 lowongan
kerja di wilayah Solo dan sekitarnya yang dapat menjadi alternatif bagi para
pekerja terdampak.

Baca Juga:
Sritex Resmi Berhenti Beroperasi, 12 Ribu Karyawan Terdampak PHK Massal


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa koordinasi telah
dilakukan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah
serta kabupaten/kota di wilayah Solo Raya guna memastikan kesiapan lapangan
kerja baru.


“Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk
karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang dikutip
koranaceh.net, Sabtu, 1 Maret 2025.




Peluang kerja yang tersedia tersebar di berbagai sektor industri, seperti
garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, serta industri
jasa. Pemerintah berharap dengan adanya lowongan ini, para pekerja terdampak
dapat segera mendapatkan pekerjaan baru dan tidak mengalami kesulitan ekonomi
berkepanjangan.


Sejak PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah
berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator,
serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan terkait untuk memastikan hak-hak
pekerja tetap terpenuhi.

Baca Juga:
Kemenaker Siap Lindungi Buruh Sritex Pasca Penolakan Kasasi oleh MA


“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap
bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para
pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan
sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (JKP),” ujar Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas
Kemnaker, pada Jumat, 28 Februari 2025.


Sebagai bagian dari upaya pemulihan pasca-PHK, Kemnaker juga menjalankan
program pelatihan kewirausahaan yang dilakukan melalui Balai Pelatihan Vokasi
Kemnaker di berbagai daerah. Program ini bertujuan untuk membekali para
pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan keterampilan baru agar mereka bisa
berwirausaha secara mandiri.




Menaker Yassierli meminta masyarakat tetap optimistis menghadapi situasi ini.
Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan jaminan sosial kepada para
pekerja, termasuk akses terhadap pelatihan kerja dan lowongan pekerjaan.


Selain itu, ia juga menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru
ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang
meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari
upah terakhir selama enam bulan.

Baca Juga:
Menaker Yassierli: Penguatan Soft Skill Jadi Kunci Tenaga Kerja di Era
Digital


Diketahui, seluruh karyawan PT Sritex resmi terkena PHK pada Rabu, 26 Februari
2025, setelah perusahaan dinyatakan tutup per 1 Maret 2025. Menurut Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, sebanyak
8.400 karyawan tetap bekerja hingga 28 Februari, meskipun status PHK mereka
telah ditetapkan sebelumnya.


Disperinaker memastikan bahwa seluruh hak karyawan, seperti jaminan hari tua,
jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, tetap diberikan sesuai aturan yang
berlaku.


Dengan berbagai langkah yang telah disiapkan oleh pemerintah, diharapkan para
pekerja terdampak PHK dapat segera memperoleh pekerjaan baru atau membuka
usaha mandiri, sehingga dampak ekonomi dari penutupan Sritex dapat
diminimalkan.[]