HukumNasionalNews

Pemerintah Berikan Remisi bagi Narapidana di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H

×

Pemerintah Berikan Remisi bagi Narapidana di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H

Sebarkan artikel ini
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyerahkan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) di Lapas Kelas IIA Cibinong, pada Jumat (28/3/2025). (Foto: ditjenpas.go.id)

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyerahkan Remisi Khusus (RK) kepada
Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) di Lapas Kelas IIA
Cibinong, pada Jumat (28/3/2025). (Foto: ditjenpas.go.id)


Pemerintah memberikan remisi khusus Nyepi dan Idul Fitri bagi lebih dari 150
ribu narapidana dan anak binaan. Di sebut menghemat anggaran hingga Rp80,4 miliar.

koranaceh.net
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)
memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) bagi ratusan
ribu narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka
1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.


Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan bahwa pemberian remisi ini
diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan
menghindari pelanggaran hukum setelah bebas.

Baca Juga :
Dua Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental
Mobil


“Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan
mewujudkan keadilan restoratif,” ujar Agus dalam keterangan resminya di
Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.


Untuk Hari Raya Nyepi, remisi diberikan kepada 1.629 narapidana beragama
Hindu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.609 orang menerima RK I, yaitu
pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 20 orang menerima RK II yang
membuat mereka langsung bebas. Selain itu, pengurangan masa pidana juga
diberikan kepada 12 anak binaan.




Sementara itu, dalam perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah memberikan
remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 156.312 narapidana dan anak
binaan beragama Islam.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan
menerima pengurangan sebagian masa pidana mereka, sedangkan 928 orang—terdiri
dari 908 narapidana dan 20 anak binaan—langsung bebas setelah menerima remisi
khusus.

Baca Juga :
Hasto Kristiyanto Sebut Kasusnya Bermuatan Politik, Minta Hakim Batalkan
Dakwaan


Menurut Agus, pemberian remisi ini juga berdampak positif bagi efisiensi
anggaran negara. Ia menyebutkan bahwa program remisi khusus Nyepi menghemat
anggaran makan warga binaan sebesar Rp804 juta, sementara remisi Idul Fitri menghemat hingga Rp80,4 miliar.


“Selain mengurangi overcrowding di lapas, program ini juga membantu
negara dalam menghemat anggaran,” tambahnya.




Agus berharap para narapidana yang mendapatkan remisi, terutama yang langsung
bebas, tidak kembali melakukan tindak pidana. “Semoga menjadi langkah awal
untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” kata mantan Wakapolri tersebut.


Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan regulasi
yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Baca Juga :
Hukuman 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis: Runtuhnya Kepercayaan Publik terhadap
Pemberantasan Korupsi


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 juga mengatur bahwa
remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana
lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan harus menjalani pidana lebih dari
tiga bulan.


“Khusus bagi narapidana kasus terorisme, remisi hanya diberikan jika mereka
telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI,” ujar
Agus.




Program remisi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam pembinaan
narapidana agar lebih siap kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman.


Pemerintah berharap angka residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat
ditekan, sehingga mantan narapidana bisa lebih mudah beradaptasi setelah
bebas. []