EditorialNews

BPK Sepakati Sinergitas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dengan Polri dan Kejaksaan

×

BPK Sepakati Sinergitas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dengan Polri dan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK), Kepolisian
RI (Polri) dan Kejaksaan
menanda-tangani Nota
Kesepahaman
Bersama di Auditorium Kantor Pusat  BPK, Jakarta, Selasa, 11
Agustus 2020.

Nota Kesepahaman untuk sinergitas
tindak lanjut hasil pemeriksaan yang
berpotensi tindak pidana ditanda-tangani  Ketua BPK Dr.Agung
Firman Sampurna
, CSFA. dengan Kapolri Jenderal Polisi
Drs.
Idham Azis, M.Si.
dan Jaksa Agung RI
Dr. H.ST. Burhanuddin, S.H., M.H

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri secara
fisik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komjen. Pol. Drs.Firli
Bahuri
, M.Si., danKepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Muhammad Yusuf Ateh,Ak., MBAserta
disaksikan oleh para Kepala Kepolisian Daerah
(Kapolda),
Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati)
, pejabat di lingkungan BPK, Kepolisian
(Kapolres)
, dan Kejaksaan (Kajari) seluruh Indonesia secara virtual.

Penandatanganan ini juga diikuti oleh salam
sinergitas antara BPK- Kepolisian – Kejaksaan di 11 Provinsi yaitu di Sumatera
Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan
Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara,
Sulawesi Barat yang diwakili oleh para Kepala Perwakilan BPK bersama para
Kajati dan Kapolda pada Provinsi tersebut.

Nota Kesepahaman BPK dan Polri berisi tentang
kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil
pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan
pengembangan kapasitas kelembagaan. Sedangkan bersama Kejaksaan, BPK
menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi.

Dalam sambutannya, Ketua BPK menjelaskan bahwa
Nota Kesepahaman dengan Aparat Penegak Hukum bukan
merupakan hal yang baru. Dalam UU
No. 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan
kerugian negara dan/atau unsur pidana, BPK
segera melaporkan kepada instansi yang
bewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
, dalam hal ini
instansi yang berwenang adalah Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK
. “Nota Kesepahaman
a
ntara
BPK
dan Kejaksaan, serta BPK dan
Polri
yang ditandatanganihariinidan
yang sebelumnya
antara BPK dan KPK akanmenjadilangkahbaruuntukberkolaborasitidaksaja
dalam
tindaklanjuthasilpemeriksaanBPK
namun
jugamemperkuatkelembagaankitabersama,” jelasnya.

Selain menyepakati tidak
lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur
pidana, kesepahaman BPK dan Polri juga meliputi pertukaran data dan informasi;
pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian
keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya; serta
bantuan pengamanan.

Sedangkan dengan
Kejaksaan, BPK menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum
yang meliputi namun tidak terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan
investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif,
penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; penerangan
dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang
keuangan negara; bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, setra
tindakan hukum lainnya; optimalisasi pemulihan aset; pengembangan kapasitas
SDM; serta pertukaran data.

Nota Kesepahamanatau MoU denganKejaksaanyang ditandatanganimerupakanpembaharuandari
Nota Kesepahaman
yang sudahadasebelumnya,
yaitu
antara BPK danKejaksaan yang ditandatangani
pada
25 Juli 2007tentangTindakLanjutPenegakanHukumterhadapHasilPemeriksaan
BPK yang diduga
mengandungunsurtindakpidana,danMoU tentang pengembangan dan
pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada Tahun
2011.

Sedangkan antara BPK danPolri
tentangTindakLanjutPenegakanHukumterhadapHasilPemeriksaan
BPK yang diduga
mengandungunsurtindakpidana
yang ditandatangani pada 21 November 2008 serta MoU
tentang
pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada Tahun
2011.

Untuk Nota Kesepahamanatau MoU antaraBPK
dengan KPK ditandatangani
tanggal 25 September 2006,tentangKerjaSamadalamUpayaPencegahandanPemberantasanTindakPidanaKorupsi,
telah
dilakukanpembaharuanpada7 Januari
2020.

Nota Kesepahaman BPK-Polri-Kejaksaan ini berlaku
untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penandatanganan.
BPK berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini
semakin memperkuat koordinasi dan sinergitas antar-instansi.
[*]